• MI. MIFTAHUL IHSAN
  • Jl. KH. Fathullah No. 99 Errabu Bluto Sumenep

Kemenag Resmi Megeluarkan Edaran Peniadaan PPG Tahun 2020

Sumenep, mi.miftahulihsan.sch.id-Pandemi Covid-19 telah melahirkan kebijakan-kebijakan baru dalam dunia pendidikan yang seharusnya dilaksanakan pada tahun ajaran 2019-2020 tahun ini, diantaranya proses belajar mengajar yang seharusnya dilaksanakan di Madrasah/Sekolah kini terpaksa dilaksanakan secara online dari Rumah masing-masing baik Siswa maupun Guru.

Hal ini juga berdampak pada program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang akan meningkatkan kesejahteraan para Guru khususnya Guru Madrasah yang belum PNS dan masih honorer yaitu Pendidikan Profesi Guru atau kita kenal dengan PPG.

Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk menyiapkan guru-guru profesional dalam rangka mewujudkan tujuan  pendidikan nasional. Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang berlaku bagi yang ingin menjadi guru baik sarjana dari fakultas pendidikan, maupun non pendidikan . yang nantinya setelas lulus akan mendapat pengakuan secara tertulis berbentuk sertifikat pendidik professional.

Namun, Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Tahun 2020 ini ditiadakan dikarenakan dengan situasi dan kondisi penyebaran Corona Virus Disease (Covid19) yang sampai saat ini belum selesai.

Surat Edaran Peniadaan Program PPG dalam Jabatan Guru Madrasah Tahun 2020

Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan Surat Edaran Nomor : B-878.1/Dt.I.II/PP.00/05/2020 hal ini terkait dengan perihal Peniadaan Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Tahun 2020. Yang ditujukan kepada Para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Cq. Kepala Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Seluruh Indonesia

Berikut Isi Surat Edaran Peniadaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Tahun 2020;

Sehubungan dengan situasi dan kondisi penyebaran Corona Virus Disease (Covid19) yang sampai saat ini belum selesai dan telah dilakukannya refocusing anggaran program pendidikan profesi guru dalam jabatan bagi guru madrasah pada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk penanganan Covid-19, bersama ini kami sampaikan bahwa;

  1. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Tidak melaksanakan program pendidikan profesi guru dalam jabatan bagi guru madrasah tahun 2020. 
  2. Ketentuan pelaksanaan program pendidikan profesi guru dalam jabatan bagi guru madrasah akan diatur kemudian menyesuaikan dengan kebijakan terbaru yang akan ditetapkan oleh Kementerian terkait. 

Demikian isi dari surat Edaran Peniadaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Tahun 2020. Yang ditandatangani oleh Bapak Suyitno An. Direktur Jenderal, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

Semoga bermanfaat..!!!

Komentari Tulisan Ini